Pemkab Berau-DPRD Sepakati 8 Raperda : Dari Hak Adat, Ketahanan Pangan hingga Penguatan Ekonomi Berbasis Kampung

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Arah pembangunan Kabupaten Berau dalam dua dekade ke depan mulai dipetakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau resmi mengunci delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Senin (13/4/2026).

 

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Subroto dan Sumadi.

 

Disampaikan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto , kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kebijakan yang akan menyentuh berbagai sektor krusial mulai dari pengakuan masyarakat adat, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi berbasis kampung.


“Dari delapan Raperda yang disepakati, dua usulan legislatif menjadi perhatian utama karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat bawah. Yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan masyarakat adat di Bumi Batiwakkal,” ungkap Dedy Okto.

 

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) digadang-gadang sebagai “mesin ekonomi baru” bagi kampung-kampung di Berau agar lebih mandiri dan produktif. Di sisi lain, eksekutif juga mengajukan sejumlah regulasi strategis lintas sektor. Dinas Pangan mendorong Raperda Penyelenggaraan Pangan Daerah untuk memperkuat ketahanan pangan. DPUPR mengusulkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 sebagai peta besar pembangunan jangka panjang.

 

Sektor pertanian pun tak luput dari perhatian. Melalui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah berupaya menjaga lahan produktif agar tidak tergerus ekspansi pembangunan. Tak kalah penting, tiga Raperda wajib terkait keuangan daerah turut masuk dalam kesepakatan, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

 

Ketiganya menjadi instrumen utama dalam menjaga transparansi dan kesinambungan fiskal daerah. MoU bernomor 134/4.b/MoU/HK.3/IV/2026 ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), sehingga seluruh regulasi dapat segera disahkan.

Dengan langkah ini, Berau tidak hanya menyiapkan aturan, tetapi juga sedang merancang masa depan di mana pembangunan, perlindungan sosial, dan kemandirian ekonomi berjalan beriringan. (sep/FN